Kantin Tangguh PCM Kanigoro Blitar, Menjaga Warisan Sesuai Syariat
Ustadz Ismail Nurfika SH dalam Kantin Tangguh PCM Kanigoro Blitar di Masjid MIA Jatinom, Kamis (7/8/2025). (Agus Fawaid) |
Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Kanigoro Kabupaten Blitar kembali menggelar kegiatan rutin bertajuk Kantin Tangguh atau Kajian Rutin Setiap Tanggal Tujuh, pada hari Kamis malam (7/8/2025).
Acara dimulai pukul 19.30 WIB dan bertempat di Masjid Muhammad Ibrahim Al-Amru (MIA), Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
Kegiatan ini diikuti oleh berbagai elemen warga Muhammadiyah, mulai dari pengurus dan anggota PCM, PRM, PCA, PRA, PCPM, dan PCNA. Hadir pula simpatisan, warga Aisyiyah, guru, serta karyawan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) yang berdomisili di Kecamatan Kanigoro. Mereka melaksanakan salat Isya berjamaah sebelum mengikuti kajian.
Ustadz Ismail Nurfika SH yang juga pengurus PDM Kabupaten Blitar dan bekerja di RSU Aminah Blitar, menjadi pemateri dalam kajian malam itu dengan tema “Pewarisan dalam Islam”.
“Harta dan anak adalah perhiasan dunia sekaligus titipan dari Allah. Tapi keduanya juga bisa menjadi ujian. Oleh karena itu, warisan harus dibagikan sesuai syariat. Hukum waris adalah kewajiban bagi orang yang beriman,” tegas Ustadz Ismail.
Ia menjelaskan, Islam mengatur hukum waris secara rinci untuk melindungi hak setiap ahli waris. “Menyampaikan hukum Islam itu serius supaya masyarakat tidak rugi. Salah satu bentuk tauhid yang baik adalah tunduk kepada hukum Allah dan Rasul,” lanjutnya.
Kajian ini membahas beragam topik penting seputar warisan, antara lain:
Sebab mendapat waris seperti nasab (hubungan keluarga ke atas seperti orang tua, ke bawah seperti anak, dan ke samping seperti saudara), pernikahan resmi termasuk nikah siri, serta kemerdekaan budak di masa lalu.
Penghalang waris adalah orang yang mestinya dapat waris menjadi tidak mendapatkannya karena beberapa hal seperti murtad atau beda agama, membunuh (meski tidak sengaja), masih menjadi budak, dan anak zina yang hanya mendapat warisan dari ibu.
Fenomena modern yaitu ada akta kelahiran yang hanya mencantumkan nama ibu tanpa nama ayah. Ustadz Ismail juga menyinggung hukum li’an yakni sumpah saling melaknat antara suami istri yang berujung perpisahan selamanya.
Istilah penting yaitu Tirkah (harta peninggalan pewaris), khalalah (pewarisan tanpa anak dan orang tua), serta pentingnya mendaftarkan pernikahan secara resmi untuk menjamin hak masing-masing.
Ia juga menekankan bahwa anak, baik yang masih kecil maupun yang sudah dewasa, memiliki hak waris yang tidak boleh diabaikan. Seseorang yang tidak berhak menerima warisan lalu tetap mengambilnya, maka itu hukumnya haram. Sementara yang membagikan warisan tidak sesuai syariat, termasuk golongan orang yang dholim.
Dalil-Dalil Al-Qur’an tentang Warisan
1. Surat An-Nisa’ ayat 7
لِّلرِّجَالِ نَصِيبٞ مِّمَّا تَرَكَ ٱلْوَٰلِدَانِ وَٱلْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٞ مِّمَّا تَرَكَ ٱلْوَٰلِدَانِ وَٱلْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَۚ نَصِيبٗا مَّفْرُوضٗا
Artinya: "Bagi orang laki-laki ada bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan."
2. Surat An-Nisa’ ayat 13
تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ ۗ وَمَن يُطِعِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ يُدْخِلْهُ جَنَّٰتٖ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَا ۚ وَذَٰلِكَ ٱلْفَوْزُ ٱلْعَظِيمُ
Artinya: “Itulah batas-batas (hukum) Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Dan itulah kemenangan yang agung.”
3. Surat An-Nisa’ ayat 14
وَمَن يَعْصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُۥ يُدْخِلْهُ نَارٗا خَٰلِدٗا فِيهَا وَلَهُۥ عَذَابٞ مُّهِينٞ
Artinya: “Barangsiapa yang durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya dan melampaui batas-batas hukum-Nya, niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam neraka, kekal di dalamnya, dan baginya azab yang menghinakan.”
4. Surat An-Nisa’ ayat 176
يَسْتَفْتُونَكَۖ قُلِ ٱللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي ٱلْكَلَٰلَةِۚ إِنِ ٱمْرُؤٌا۟ هَلَكَ لَيْسَ لَهُۥ وَلَدٞ وَلَهُۥ أُخْتٞ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ إِن لَّمْ يَكُن لَّهَا وَلَدٞۚ فَإِن كَانَتَا ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا ٱلثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَۚ وَإِن كَانُوٓا۟ إِخْوَةٗ رِّجَالٗا وَنِسَآءٗ فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمۡ أَن تَضِلُّواۗ وَٱللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٞ
Artinya: “Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: 'Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (seseorang yang meninggal dunia tanpa meninggalkan anak dan orang tua).'”
Hadis Rasulullah ﷺ tentang Pewarisan
قال رسول الله ﷺ:
الْوَارِثُ لَا يُوصَى لَهُ
Artinya: “Tidak boleh ada wasiat untuk ahli waris.”
Hadis ini menegaskan bahwa ahli waris tidak boleh mendapatkan warisan melalui wasiat karena hak mereka sudah ditentukan dalam Al-Qur'an. Rasulullah juga bersabda:
قَسِمُوا الْمَالَ بَيْنَ أَهْلِ الْفَرَائِضِ عَلَى كِتَابِ اللَّهِ، فَمَا تَرَكَتِ الْفَرَائِضُ فَلِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ
Artinya: “Bagilah harta di antara ahli waris berdasarkan Kitabullah. Dan apa yang tersisa setelah itu, maka diberikan kepada kerabat laki-laki yang paling dekat.”
Dengan semangat kajian ini, PCM Kanigoro berharap warga Muhammadiyah semakin sadar pentingnya menegakkan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari, khususnya dalam urusan waris yang kerap menimbulkan konflik bila tidak ditangani dengan ilmu dan iman.
Penulis: Agus Fawaid
Post a Comment for "Kantin Tangguh PCM Kanigoro Blitar, Menjaga Warisan Sesuai Syariat"
Post a Comment
Mau berkomentar? Jangan sungkan-sungkan, tulis di bawah ini