Muhammadiyah Terbitkan Pedoman Baru Pengelolaan Masjid dan Musala
![]() |
Masjid Bustanut Taqwa (MBT) Pojok, Garum, Kabupaten Blitar. Dok/Topo |
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah resmi mengeluarkan pedoman terbaru untuk pengelolaan Masjid dan Musala Muhammadiyah.
Pedoman ini tertuang dalam dokumen Nomor 2/PED/1.0/B/2024, ditandatangani oleh Ketua Umum Prof. Dr. Haedar Nashir, M.Si. dan Sekretaris Umum Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed. pada 11 Juni 2024 di Yogyakarta.
Pedoman ini hadir untuk memastikan masjid dan musala Muhammadiyah tetap menjadi pusat ibadah, dakwah, pendidikan, sosial, serta pembinaan umat secara modern dan sesuai ajaran Islam murni.
Pokok-Pokok Pedoman
-
Dasar Pedoman
- Berlandaskan Al-Qur’an, As-Sunnah, Anggaran Dasar Muhammadiyah, dan keputusan Muktamar ke-48.
- Menjaga kemurnian ajaran Islam, bebas dari bid’ah, khurafat, dan takhayul.
-
Definisi Masjid dan Musala (Bab I)
- Masjid: bangunan ibadah permanen.
- Musala: tempat ibadah sementara atau berukuran lebih kecil.
-
Prinsip Pengelolaan (Bab II)
- Keikhlasan, amanah, profesionalisme.
- Transparansi, akuntabilitas, dan keselamatan.
- Masjid sebagai pusat peradaban Islam yang mencerahkan.
-
Identitas Masjid (Bab III)
- Wajib mencantumkan nama “Muhammadiyah”.
- Menggunakan atribut organisasi, termasuk lambang Matahari Muhammadiyah.
-
Pendirian dan Kepemilikan (Bab IV-V)
- Harus ada koordinasi dengan pimpinan Muhammadiyah setempat.
- Status tanah jelas: wakaf atau milik Muhammadiyah.
- Pendaftaran melalui sistem informasi Muhammadiyah.
-
Pengelolaan (Bab VI)
- Dikelola oleh takmir (pimpinan, bendahara, sekretaris, bidang ibadah/pendidikan/sosial).
- Kepemimpinan dibatasi masa jabatan, ada rotasi.
- Menekankan profesionalisme dan akuntabilitas.
-
Program dan Kegiatan (Bab VII)
- Shalat lima waktu, pengajian, pendidikan Al-Qur’an.
- Kegiatan sosial: bantuan bencana, pemberdayaan ekonomi.
- Pemanfaatan teknologi, termasuk aplikasi keuangan dan jadwal kegiatan.
-
Sarana dan Prasarana (Bab VIII)
- Menjaga kenyamanan, kebersihan, dan akses disabilitas.
- Fasilitas modern: tempat wudhu higienis, parkir memadai.
-
Keuangan (Bab IX)
- Sumber dana: infak, sedekah, zakat, usaha halal (seperti toko/rental ruang).
- Laporan keuangan harus transparan dan berkala.
-
Pembinaan dan Pengawasan (Bab X-XII)
- Evaluasi rutin oleh Majelis/Lembaga Muhammadiyah.
- Pengawasan untuk mencegah penyimpangan.
-
Sistem Informasi dan Laporan (Bab XIII-XIV)
- Data masjid dikelola digital secara nasional.
- Wajib membuat laporan tahunan.
-
Penghargaan dan Sanksi (Bab XV)
- Masjid berprestasi diberi apresiasi.
- Masjid yang melanggar mendapat teguran hingga pencabutan status.
-
Penutup (Bab XVI)
- Berlaku sejak ditetapkan, dapat direvisi bila diperlukan.
Pedoman baru ini menjadi acuan bagi ribuan masjid dan musala Muhammadiyah di Indonesia. Harapannya, tempat ibadah tidak hanya berfungsi untuk shalat, tetapi juga menjadi pusat peradaban Islam yang mencerahkan, modern, dan bermanfaat luas bagi masyarakat.