TERBARU


Jalan Keluar Mengatasi Guru PAI SD di Indonesia Belum Fasih Membaca Al-Qur’an



Oleh: Anton Prawito, S.Pd

(Mahasiswa Magister Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang)


Hasil Asesmen Nasional Pendidikan Agama Islam (PAI) 2025 yang dirilis oleh Kementerian Agama (Kemenag) menunjukkan temuan mengejutkan: 58,26 persen guru PAI tingkat Sekolah Dasar (SD/SDLB) di seluruh Indonesia belum fasih membaca Al-Qur’an dan masih berada pada kategori dasar.

Temuan ini mengundang sorotan tajam dari berbagai pihak karena guru PAI adalah ujung tombak dalam pembentukan literasi keagamaan bagi generasi muda bangsa. 

Asesmen tersebut melibatkan 160.143 guru PAI SD/SDLB yang mengikuti tes kompetensi membaca Al-Qur’an dan kuesioner melalui aplikasi SIAGA yang dikelola oleh Kemenag.

Data valid yang diolah oleh Lembaga Tahsin dan Tahfiz Al-Qur’an (LTTQ) Universitas PTIQ Jakarta menunjukkan bahwa indeks kemampuan membaca Al-Qur’an rata-rata berada pada angka 57,17, tergolong rendah jika dibandingkan dengan kategori mahir.

Hanya sekitar 11,3 persen guru yang mencapai level mahir, sementara 30,4 persen berada di level madya. 

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menyatakan bahwa hasil ini merupakan “alarm nasional” yang harus dijadikan rujukan untuk merumuskan kebijakan strategis dalam peningkatan kompetensi guru.

Menurutnya, kemampuan membaca Al-Qur’an merupakan dasar dari pengajaran PAI yang efektif di sekolah.

“Ketika lebih dari separuh guru PAI SD belum fasih membaca Al-Qur’an, ini adalah tantangan besar yang harus segera diatasi secara sistematis dan berkelanjutan,” kata Suyitno saat konferensi pers di Jakarta akhir Desember 2025.

Faktor Penyebab Kesenjangan Kompetensi

Kemenag mengidentifikasi beberapa faktor yang menjadi pemicu rendahnya kemampuan membaca Al-Qur’an di kalangan guru PAI.

Pertama, latar belakang pendidikan guru yang beragam; banyak guru PAI yang ditugaskan di sekolah dasar berasal dari jalur pendidikan non-formal atau tanpa pendidikan tahfiz/tahsin yang memadai.

Kedua, akses terhadap pelatihan kompetensi Al-Qur’an masih terbatas, baik dalam jumlah maupun kualitas. Ketiga, integrasi keterampilan membaca Al-Qur’an ke dalam sistem pengembangan karier dan penilaian kinerja guru PAI belum optimal, sehingga guru tidak termotivasi untuk mengembangkan kemampuan ini secara intensif.

Data rinci juga menunjukkan bahwa kesulitan paling dominan terletak pada pemahaman hukum tajwid, yaitu aturan-aturan bacaan dalam membaca Al-Qur’an. Aspek ini menjadi sorotan karena tajwid merupakan komponen penting dalam membaca Al-Qur’an secara benar dan fasih. Guru yang belum memahami tajwid secara mendalam cenderung memiliki bacaan yang kurang tepat dan kurang terkontrol.

Dampak terhadap Kualitas Pembelajaran

Situasi rendahnya kemampuan membaca Al-Qur’an guru PAI berimplikasi langsung pada proses pembelajaran di kelas. Sebagai contoh, penelitian di berbagai sekolah menunjukkan bahwa ketika guru belum fasih dalam membaca, menyimak, atau mencontohkan cara membaca Al-Qur’an yang benar, maka siswa akan mendapatkan model pembelajaran yang lemah, sehingga kemampuan literasi Al-Qur’an siswa pun ikut tertinggal. 

Para pengamat pendidikan juga menilai bahwa kondisi ini berpotensi memperburuk kualitas pendidikan agama secara keseluruhan jika tidak ditindaklanjuti dengan langkah konkret.

Guru PAI yang kurang kompeten dalam Al-Qur’an tidak hanya berdampak pada aspek keterampilan membaca, tetapi juga merembet pada pemahaman nilai-nilai moral dan spiritual yang seharusnya dibangun sejak dini melalui pembelajaran agama yang berkualitas.

Solusi dan Rencana Aksi Pemerintah

Merespons temuan ini, Kemenag melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyatakan telah menetapkan sejumlah strategi untuk meningkatkan kemampuan membaca Al-Qur’an di kalangan guru PAI, antara lain:

  1. Pelatihan Intensif Tahsin dan Tajwid bagi Guru PAI
    Kemenag merencanakan pelatihan kompetensi membaca Al-Qur’an secara bertahap di pusat maupun daerah, dengan kerja sama pesantren, universitas Islam, dan lembaga tahfiz. Program ini bertujuan menguatkan dasar bacaan, tajwid, dan teknik pengajaran Al-Qur’an secara profesional.

  2. Integrasi Evaluasi Literasi Al-Qur’an dalam Sistem Penilaian Kinerja Guru
    Mulai tahun ajaran 2026, Kemenag akan memasukkan kemampuan membaca Al-Qur’an sebagai salah satu indikator dalam evaluasi kinerja dan pengembangan karier guru PAI. Hal ini diharapkan mendorong guru untuk lebih serius mempelajari dan meningkatkan kompetensinya.

  3. Pemberian Insentif dan Penghargaan bagi Guru yang Mencapai Kompetensi Tertinggi
    Pemerintah juga sedang mengkaji sistem pemberian penghargaan atau insentif bagi guru PAI yang menunjukkan prestasi unggul dalam literasi Al-Qur’an, sebagai bentuk apresiasi sekaligus motivasi bagi rekan sejawat.

  4. Penyediaan Sumber Belajar dan Media Al-Qur’an Digital
    Kemenag akan memperluas akses sumber belajar digital tentang tahsin, tajwid, dan metode pembelajaran Al-Qur’an melalui aplikasi pendidikan resmi, sehingga guru dapat belajar mandiri dengan dukungan teknologi.

Peran Stakeholder dan Harapan ke Depan

Selain peran pemerintah, perbaikan kompetensi guru PAI juga membutuhkan dukungan dari sekolah, orang tua, dan masyarakat. Kepala sekolah diharapkan memberikan ruang pembelajaran tambahan, seperti kegiatan Baca Tulis Qur’an (BTQ), klub literasi Al-Qur’an, serta mentoring intensif untuk guru dan siswa.

Sementara itu, orang tua perlu memberikan dorongan kepada guru dan siswa untuk terus meningkatkan kemampuan membaca Al-Qur’an di luar jam sekolah.

Dengan berbagai langkah strategis tersebut, diharapkan dalam 3–5 tahun ke depan, kualitas literasi Al-Qur’an di kalangan guru PAI akan meningkat signifikan, sehingga dapat menjadi fondasi yang kuat bagi perkembangan literasi keagamaan siswa di seluruh Indonesia. []

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Post a Comment