Pandangan Muhammadiyah tentang Bunga Bank
Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah Nomor 08 Tahun 2006 menjelaskan pandangan Muhammadiyah tentang bunga bank, riba, ekonomi syariah, dan lembaga keuangan syariah.
Fatwa Muhammadiyah tentang bunga bank
Pembahasan mengenai bunga bank dalam Islam telah lama menjadi bagian dari kajian fikih muamalah. Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan Fatwa Nomor 08 Tahun 2006 yang secara khusus membahas ekonomi Islam dan kedudukan bunga bank.
Fatwa tersebut ditetapkan di Yogyakarta pada 27 Juni 2006. Sebelum menetapkan keputusan, Majelis Tarjih dan Tajdid mempelajari hasil Halaqah Nasional Tarjih yang berlangsung di Jakarta pada 18 Juni 2006.
Dalam fatwa tersebut, Muhammadiyah membangun argumentasi dari ayat Al-Qur'an, hadis, kaidah fikih, keputusan sejumlah lembaga fikih Islam, serta pendapat para ulama mengenai riba.
Mengapa bunga bank dikaitkan dengan riba?
Bagian penting dari fatwa tersebut terdapat pada keputusan ketiga. Muhammadiyah menyatakan bahwa bunga atau interest adalah riba dengan alasan adanya tambahan atas pokok modal yang dipinjamkan.
Fatwa itu juga memberikan batasan mengenai tambahan dalam transaksi pinjaman. Tambahan yang bersifat mengikat dan telah diperjanjikan sejak awal dipandang sebagai riba. Sementara tambahan yang diberikan secara sukarela dan tidak diperjanjikan sebelumnya tidak termasuk dalam kategori tersebut.
Dengan demikian, titik perhatian Muhammadiyah bukan semata-mata pada istilah "bunga", tetapi pada struktur transaksi yang menghasilkan tambahan atas pokok pinjaman berdasarkan perjanjian.
Dasar Al-Qur'an tentang larangan riba
Fatwa Majelis Tarjih menggunakan beberapa ayat Al-Qur'an sebagai dasar pertimbangan. Di antaranya adalah QS An-Nisa ayat 160-161, QS Ali Imran ayat 130, serta QS Al-Baqarah ayat 275 dan 278-279.
QS Ali Imran ayat 130 memuat larangan memakan riba secara berlipat ganda. Sementara QS Al-Baqarah ayat 275 menjelaskan perbedaan antara jual beli dan riba. Ayat 278-279 kemudian menyerukan orang beriman untuk meninggalkan sisa riba dan menyebut bahwa orang yang bertaubat berhak atas pokok hartanya.
Bagian terakhir menjadi penting dalam konstruksi argumentasi fatwa. Pokok harta tetap menjadi hak pemiliknya, sedangkan tambahan yang berasal dari riba harus ditinggalkan.
Hadis Nabi tentang riba
Selain Al-Qur'an, Majelis Tarjih juga mencantumkan sejumlah hadis.
Salah satunya adalah hadis Abu Hurairah tentang tujuh dosa besar yang harus dihindari. Riba disebut di dalam daftar tersebut bersama sejumlah perbuatan besar lainnya.
Fatwa juga mengutip hadis yang diriwayatkan Abu Dawud mengenai riba Jahiliah. Dalam hadis tersebut Rasulullah saw menegaskan bahwa bentuk-bentuk riba Jahiliah telah dihapus dan seseorang berhak memperoleh pokok hartanya.
Ada pula hadis tentang pertukaran emas, perak, gandum, jewawut, kurma dan garam yang menekankan aturan pertukaran serta transaksi tunai. Hadis lain menyebut prinsip bahwa tidak boleh menimbulkan kemudaratan maupun membalas kemudaratan.
Muhammadiyah mendorong ekonomi syariah
Fatwa Nomor 08 Tahun 2006 tidak berhenti pada persoalan hukum bunga bank. Muhammadiyah juga menempatkan ekonomi Islam sebagai bagian dari gerakan dakwah.
Dalam keputusan kedua disebutkan bahwa Muhammadiyah perlu terlibat aktif dalam mengembangkan dan mengadvokasi ekonomi Islam dalam kerangka kesejahteraan bersama.
Karena itu, fatwa tersebut juga meminta lembaga keuangan syariah terus meningkatkan kesesuaian operasionalnya dengan prinsip-prinsip syariah.
Warga Muhammadiyah dan umat Islam secara umum juga diimbau untuk melakukan muamalah sesuai prinsip syariah.
Bagaimana sikap ketika menghadapi kesulitan?
Salah satu bagian menarik dalam fatwa ini adalah pengakuan terhadap kondisi ketika seseorang menghadapi kesulitan.
Majelis Tarjih mencantumkan kaidah fikih bahwa ketika seseorang mengalami kesulitan, terdapat ruang kelapangan. Kesukaran juga dapat menjadi alasan munculnya kemudahan dalam penerapan hukum.
Artinya, pembahasan mengenai muamalah tidak dilepaskan dari realitas kehidupan manusia. Ada prinsip hukum, tetapi terdapat pula kaidah yang mempertimbangkan kondisi ketika seseorang benar-benar menghadapi kesulitan.
Kesimpulan
Fatwa Muhammadiyah tentang bunga bank Nomor 08 Tahun 2006 menetapkan bahwa bunga (interest) termasuk riba apabila berupa tambahan atas pokok modal yang dipinjamkan dan tambahan tersebut bersifat mengikat serta diperjanjikan.
Fatwa ini dibangun berdasarkan Al-Qur'an, hadis, kaidah fikih, keputusan berbagai lembaga fikih Islam dan pendapat sejumlah ulama.
Pada saat yang sama, Muhammadiyah mendorong pengembangan ekonomi syariah dan lembaga keuangan syariah sebagai bagian dari upaya membangun sistem ekonomi yang berlandaskan keadilan, kejujuran, bebas bunga dan kesejahteraan bersama.
Fatwa ini menarik dibaca bukan hanya sebagai keputusan hukum mengenai bunga bank, tetapi juga sebagai gambaran bagaimana Muhammadiyah melihat hubungan antara ajaran Islam, sistem ekonomi dan persoalan kehidupan masyarakat modern.
BAB III
BUNGA BANK
Mengenai masalah bunga, khususnya bunga bank, perlu dikaji secara lebih mendalam dan sebagai penyikapan sementara dicukupkan dengan fatwa Majelis Tarjih No. 08 Tahun 2006 sebagai di bawah ini.
FATWA MAJELIS TARJIH DAN TAJDID
PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
NOMOR 08 TAHUN 2006
بسم الله الرحمن الرحيم
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, setelah
MEMBACA DAN MEMPELAJARI
Hasil Halaqah Nasional Tarjih yang dilaksanakan di Jakarta pada hari Ahad tanggal 21 Jumadalawal 1427 H yang bertepatan dengan 18 Juni 2006 M dan dihadiri oleh Pimpinan Majelis Tarjih dan Tajdid Pusat dan wakil dari Pimpinan Majelis Tarjih dan Tajdid Wilayah serta undangan dari Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan
MENIMBANG
1. Bahwa sistem ekonomi berbasis bunga (interest) semakin diyakini sebagai berpotensi tidak stabil, tidak berkeadilan, menjadi sumber berbagai penyakit ekonomi modern, menggantungkan pertumbuhan pada penciptaan hutang baru, merupakan pemindahan sistematis uang dari orang yang memiliki lebih sedikit uang kepada orang yang memiliki lebih banyak uang, seperti tampak dalam krisis hutang Dunia Ketiga dan di seluruh dunia, serta merupakan pencurian uang diam-diam dari orang yang menabung, yang berpenghasilan tetap dan memasuki kontak jangka panjang
2. Bahwa oleh karena itu terdapat argumen kuat untuk mendukung sistem keuangan bebas bunga bagi abad ke-21 yang sejalan dengan ajaran Islam dan ajaran Kristen awal (James Robertson), perlu mengeliminir peran bunga dan bahwa absensi riba dalam perekonomian mencegah penumpukan harta pada sekelompok orang dan terjadinya mislokasi produksi, serta mencegah gangguan-gangguan dalam sektor riil, seperti inflasi dan penurunan produktivitas ekonomi makro
3. Bahwa Ekonomi Islam yang berbasis prinsip syariah dan bebas bunga telah diperkenalkan sejak beberapa dasawarsa terakhir dan institusi keuangan Islam (syariah) telah diakui keberadaannya dan di Indonesia telah terdapat di banyak tempat
4. Bahwa perlu mendorong Persyarikatan dan seluruh warga Muhammadiyah serta umat Islam secara umum untuk berperan aktif dalam pengembangan ekonomi yang berdasarkan prinsip syariah dan bebas bunga, dan yang tidak saja bertujuan meningkatkan ekonomi rakyat dan kesejahteraan bersama, tetapi juga secara nyata telah menjadi wahana dakwah konkret yang efektif
MENGINGAT
1. Ayat-ayat al-Qur'an
a. Surat an-Nisa' (4) ayat 160-161
الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا ١٦٠ وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا ١٦١
Artinya
Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka memakan makanan yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi manusia dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena memakan harta orang dengan jalan batil. Dan Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih [QS an-Nisa' (4) 160-161].
b. Surat Ali 'Imran (3) ayat 130
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya
Hai orang-orang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan [QS Ali 'Imran (3) 130].
c. Surat al-Baqarah (2) ayat 275 dan 278-279
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ...
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ ٢٧٨ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ ٢٧٩
Artinya
Orang-orang yang makan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Hal itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba ...
... Hai orang-orang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu adalah orang-orang yang beriman. Maka jika tidak kamu lakukan, maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya [QS al-Baqarah (2) 275 dan 278-279].
2. Hadis-hadis Rasulullah saw
a. Hadis Abu Hurairah
Dari Abu Hurairah, diriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda
Hindarilah tujuh dosa besar yang mencelakakan. Kepada Rasulullah ditanyakan: Apa dosa-dosa besar dimaksud wahai Rasulullah? Beliau menjawab: Menyekutukan Allah, melakukan sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah membunuhnya secara tanpa hak, makan harta anak yatim, makan riba, lari dari medan pertempuran, dan mencemarkan nama baik wanita mukmin yang lengah [Riwayat jamaah ahli hadis, dan lafal ini adalah lafal Muslim].
b. Hadis 'Amr riwayat Abu Dawud
Dari Sulaiman bin 'Amr, dari ayahnya, dilaporkan bahwa ia berkata
Saya mendengar Rasulullah saw bersabda pada waktu Haji Wada': Ketahuilah bahwa setiap bentuk riba Jahiliah telah dihapus; bagimu pokok hartamu, kamu tidak menzalimi dan tidak dizalimi [HR Abu Dawud].
c. Hadis 'Ubadah Ibn as-Samit
Dari 'Ubadah Ibn as-Samit diriwayatkan bahwa ia berkata, Rasulullah saw bersabda
Pertukarkanlah emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, garam dengan garam secara sama jumlahnya dan secara tunai. Apabila macamnya berbeda, maka perjualbelikanlah sesuai kehendakmu asalkan secara tunai [HR jamaah ahli hadis dan ini adalah lafal Muslim].
d. Hadis Abu Hurairah
Dari Abu Hurairah r.a. diriwayatkan bahwa seorang laki-laki menagih hutang kepada Rasulullah saw dengan kasar sehingga geramlah para Sahabatnya. Lalu Rasulullah saw bersabda
Biarkan dia, karena pemilik hak mempunyai hak untuk bersuara, dan belikan untuknya seekor unta kemudian serahkan kepadanya.
Para Sahabat mengatakan
Kami tidak mendapatkan unta yang sama dengan untanya, yang ada adalah unta yang lebih baik dari untanya.
Rasulullah saw bersabda
Berikan kepadanya, sesungguhnya sebaik-baik kamu adalah orang yang paling baik melakukan pembayaran [HR al-Bukhari dan Muslim].
e. Hadis Ibn 'Abbas
Dari Ibn 'Abbas diriwayatkan bahwa ia berkata, Rasulullah saw bersabda
Tidak boleh melakukan kemudaratan dan membalas kemudaratan [HR Ahmad, Ibn Majah, Malik, ad-Daraquthni dan al-Baihaqi].
3. Kaidah-kaidah Hukum Islam (al-qawa'id al-fiqhiyyah)
a. الضرر يزال — Kemudaratan dihilangkan.
b. إذا ضاق الأمر اتسع — Suatu hal apabila mengalami kesulitan diberi kelapangan.
c. المشقة تجلب التيسير — Kesukaran membawa kemudahan.
4. Fatwa, keputusan dan kesepakatan para fukaha dalam berbagai forum yang mengharamkan bunga
a. Keputusan Muktamar II Lembaga Penelitian Islam (Majma' al-Buhuts al-Islamiyyah) al-Azhar, Kairo, Muharam 1385 H/Mei 1965 M.
b. Keputusan Muktamar Bank Islam II, Kuwait, 1403 H/1983 M.
c. Keputusan Muktamar II Lembaga Fikih Islam Konferensi Islam (OKI), Jeddah, 10-16 Rabiulakhir 1406 / 22-28 Desember 1985.
d. Keputusan Sidang IX Dewan Lembaga Fikih Islam, Rabitah Alam Islami, Mekah, 19 Rajab 1406 H / 1986 M.
e. Fatwa Komite Fatwa al-Azhar tanggal 28 Februari 1988.
f. Fatwa Dar al-Ifta' Mesir tanggal 20-02-1989 yang ditandatangani oleh Mufti Negara Mesir yang menyatakan, "Setiap pinjaman (kredit) dengan bunga yang ditetapkan di muka adalah haram."
5. Penegasan para ulama
a. Al-Jassas dalam Ahkam al-Qur'an (I: 635 dan 637)
Artinya
Riba yang dikenal dan dipraktikkan oleh masyarakat Arab (Jahiliah) itu sesungguhnya adalah mengkreditkan (meminjamkan) uang dirham atau dinar untuk jangka waktu tertentu dengan tambahan atas jumlah yang dipinjam sesuai dengan kesepakatan mereka ... Inilah praktik yang populer di kalangan mereka.
Kedua, diketahui bahwa riba Jahiliah itu sesungguhnya adalah suatu kredit berjangka dengan tambahan yang disyaratkan. Jadi tambahan itu merupakan imbalan atas jangka waktu yang diberikan. Maka Allah Yang Maha Tinggi membatalkan dan mengharamkannya, serta menegaskan: "Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu" dan juga menegaskan "Tinggalkanlah sisa-sisa riba."
b. Ar-Razi dalam at-Tafsir al-Kabir (VII: 85)
Artinya
Mereka (di zaman Jahiliah) menyerahkan harta dengan ketentuan akan mengambil sejumlah imbalan tertentu setiap bulan, sementara pokok modal tetap. Kemudian apabila hutang itu telah jatuh tempo mereka menagih debitur untuk mengembalikan modal tadi, dan apabila ia tidak dapat mengembalikannya, mereka memberi tambahan sebagai imbalan penangguhan [VII: 85].
c. Syeikh Muhammad Abu Zahrah
Artinya
Dan riba yang dilarang dalam al-Qur'an itu adalah riba yang berlaku pada bank-bank dan dipraktikkan oleh masyarakat; itu tidak ragu lagi adalah haram.
d. Syeikh Yusuf al-Qaradawi
فوائد البنوك هي الربا المحرم
Bunga bank adalah riba yang diharamkan.
MEMPERHATIKAN
-
Putusan Tarjih tentang "Kitab Beberapa Masalah" No. 19 a dan b
-
Putusan Tarjih di Sidoarjo Tahun 1968 tentang Masalah Bank, khususnya angka 4 yang, "Menyarankan kepada PP Muhammadiyah untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi sistem perekonomian khususnya lembaga perbankan yang sesuai dengan qaidah Islam;"
-
Putusan Tarjih di Wiradesa Tahun 1972 tentang Perbankan angka 1 yang "Mengamanatkan kepada PP Muhammadiyah untuk segera dapat mengambil keputusan Muktamar Tarjih di Sidoarjo tahun 1968 tentang terwujudnya konsepsi sistem perekonomian khususnya lembaga perbankan yang sesuai dengan qaidah Islam;"
-
Keputusan Tarjih di Malang Tahun 1989
-
Keputusan Tarjih di Padang Tahun 2003
MENDENGARKAN
-
Penyajian makalah oleh para narasumber dan diskusi serta pendapat yang berkembang dalam halaqah
-
Usulan-usulan yang disampaikan para peserta
MENCERMATI
Tugas dan Fungsi Majelis Tarjih dan Tajdid
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Pertama
Ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang berbasiskan nilai-nilai syariah antara lain berupa keadilan, kejujuran, bebas bunga, dan memiliki komitmen terhadap peningkatan kesejahteraan bersama.
Kedua
Untuk tegaknya ekonomi Islam, Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah Islam amar makruf nahi munkar dan tajdid, perlu terlibat secara aktif dalam mengembangkan dan mengadvokasi ekonomi Islam dalam kerangka kesejahteraan bersama.
Ketiga
Bunga (interest) adalah riba karena
-
merupakan tambahan atas pokok modal yang dipinjamkan, pada hal Allah berfirman, "Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu"
-
tambahan itu bersifat mengikat dan diperjanjikan, sedangkan yang bersifat suka rela dan tidak diperjanjikan tidak termasuk riba.
Keempat
Lembaga Keuangan Syariah diminta untuk terus meningkatkan kesesuaian operasionalisasinya dengan prinsip-prinsip syariah.
Kelima
Mengimbau kepada seluruh jajaran dan warga Muhammadiyah serta umat Islam secara umum agar bermuamalat sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, dan bilamana menemui kesukaran dapat berpedoman kepada kaidah "Suatu hal bilamana mengalami kesulitan diberi kelapangan" dan "Kesukaran membawa kemudahan."
Keenam
Umat Islam pada umumnya dan warga Muhammadiyah pada khususnya agar meningkatkan apresiasi terhadap ekonomi berbasis prinsip syariah dan mengembangkan budaya ekonomi berlandaskan nilai-nilai syariah.
Ketujuh
Agar fatwa ini disebarluaskan untuk dimaklumi adanya.
Kedelapan
Segala sesuatu akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam fatwa ini.
Difatwakan di Yogyakarta,
Pada tanggal 1 Jumadil Akhir 1427 H
bertepatan dengan tanggal 27 Juni 2006 H
Pimpinan Majelis Tarjih dan Tajdid
PP Muhammadiyah
Ketua,
Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, MA
Sekretaris,
Drs. H. Dahwan, M. Si.

